BPJS Kesehatan Galau |
Jika ada yang bingung apakah BPJS Kesehatan itu asuransi kesehatan atau bukan, maka kita semua sama bingungnya. BPJS Kesehatan selanjutnya disebut BPJSK adalah sebuah asuransi yang mau melaksanakan semua tugas, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Bahkan sampai mengurusi " Finger print' untuk Klinik HD pun diurus oleh BPJSK sampai spek nya sekalian tetapi tanpa mau membiayainya.
Dimanapun asuransi adalah suatu badan atau perusahaan yang bertujuan mengurangi resiko finansial bagi pesertanya dengan cara berbagi resiko didepannya sehingga pada saat yang bersangkutan sakit dia tidak menjadi jatuh miskin akibat pembiayaan kesehatan. Sehingga sebetulnya asuransi kesehatan peranannya adalah berbagi resiko finansial pada kejadian orang sakit atau kuratif. jelasnya tugas asuransi adalah di kuratif.
Di Rumah Sakit sebetulnya tugasnya jelas, karena pembiayaan di RS adalah berdasarkan jumlah penderita sakit. Tetapi kejadiannya berbeda di FKTP khususnya puskesmas karena pembiayaan bukan hanya kuratif tetapi untuk banyak hal.
Di Puskesmas yang padanannya adalah klinik terjadi ketim pangan besar.
Klinik yang fokus pada pelayanan kuratif akan menerima besaran pembiayaan yang jelas hanya untuk kuratif dengan sedikit bumbu promotif. Pembiayaan peserta akan jelas dan pengelola klinik akan jelas mendapat keuntungan dan syukur syukur pemilik klinik akan membayar dokternya dengan wajar.
Di Puskesmas kejadiannya tragis karena dana kapitasi bisa saja digunakan untuk banyak hal. lebih tragisnya perhitungan jasa pelayanan dikaitkan dengan tugas administrasi dan tugas program dari petugas. akibatnya tenaga non medis pemegang program bisa dapat jasa lebih besar ketimbang tenaga medis. Konyolnya sebaliknya besaran kapitasi ditentukan ketersediaan tenaga medis dokter dan dokter gigi.
Seharusnya BPJS fokus lagi ke pembiayaan biaya pelayanan kesehatan orang sakit. Pembiayaan promotif, preventif, rehabilitatif serta pembiyaan petugas pemegang program serta pembiayaan jabatan administratif dikembalikan ke Pemda dan Kemenkes. Masing masing fokus ke bidang tugas masing masing. Jika fokus maka biaya pelayanan kuratif akan jelas hanya untuk poliklinik di Puskesmas.
Jika BPJSK fokus kepada pembiayaan orang sakit di Klinik dan Puskesmas maka tentu saja Pemda dan Kemenkes juga akan fokus membiayai program lainnya di Puskesmas.
Mengembalikan peranan BPJSK kembali sebagai asuransi akan memperjelas outcome yang diinginkan dan menyerahkan tugas pencegahan ke Pemda dan Kemenkes akan memperjelas indikator dan siapa penanggung jawabnya, termasuk keuangannya
Jakarta, 2 Oktober 2017
dr. Patrianef Patrianef
Sekjen P-DIB
Terima kasih telah mengunjungi dan membaca artikel di website kami. Untuk mengikuti Update Artikel Kami, bisa dilakukan dengan Cara Subscribe Via Email atau Like Fanpage Kami atau melalui Aplikasi Berikut :
Line : https://line.me/R/ti/p/%40jfu9740t atau @jfu9740t
Telegram : https://t.me/catatandokter atau @catatandokter
Anda Mungkin Juga Tertarik Dengan Artikel Ini
loading...
No comments:
Post a Comment