Menyambut hari ulang tahun IDI yang ke-66, kali ini akan dimeriahkan salah satunya dengan kegiatan aksi damai IDI tanggal 24 Oktober 2016. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak isu yang berkembang dalam dunia kedokteran Indonesia. Diantaranya isu malpraktek, isu perlindungan bagi teman sejawat yang mengabdi di daerah endemik, isu pemunculan spesialisasi baru "Dokter Layanan Primer", isu BPJS yang tidak hanya merugikan masyarakat karena tidak dibarengi pelengkapan sarana dan prasarana kesehatan tetapi juga merugikan "pekerja medis", dan kasus vaksin palsu di beberapa tempat pelayanan kesehatan.
Aksi kali ini bertemakan "Reformasi Sistem Kesehatan dan Sistem Pendidikan Kedokteran Yang Pro Rakyat". Aksi kali ini bertujuan diantaranya untuk memantapkan peran dan tujuan IDI sebagai organisasi profesi dokter yang mengedepankan kepentingan masyarakat, serta mengadvokasi kebijakan pemerintah terkait sistem kesehatan dan pendidikan kedokteran yang pro rakyat.
Beberapa hal yang ingin disuarakan adalah :
1. Revisi UU Pendidikan Kedokteran
2. Prodi DLP Bukan Solusi, Hanya Pemborosan Anggaran
3. Orang Miskin Boleh Jadi Dokter
4. Perbaiki JKN ! Jangan Memberatkan Masyarakat Kecil
5. Dokter Indonesia Pro Rakyat Indonesia
6. Selamatkan Dokter, Selamatkan Rakyat
7. DLP lagi ? Sekolah lagi ? Kapan Obati Rakyat
8. Rakyat Tidak Butuh DLP, Rakyat Butuh Obat dan Alat
9. Turunkan Pajak Obat dan Alat Kesehatan Demi Rakyat
10. Perbaiki BPJS ! Lengkapi Obat Dan Alat Kesehatan
11. Wujudkan Dokter Indonesia Bermutu!! Tanpa DLP
Kegiatan ini dilakukan dalam 2 bentuk :
1. Penyampaian pendapat di Depan Umum (Aksi Demonstrasi)
2. Aksi Simpatik berupa kegiatan bakti sosial dan lainnya.
Apakah aksi akan mengganggu pelayanan kesehatan ??? Seharusnya tidak karena IDI telah menetapkan tidak semua tenaga medis (dalam hal ini dokter) yang boleh ikut dalam aksi ini. Dalam rilis panduan aksi, IDI menetapakan bahwa peserta aksi adalah anggota IDI yang tidak sedang bertugas di :
1. Unit Pelayanan Darurat
2. ICU/ICCU
3. Ruang Operasi
4. Ruang Perawatan
5. Pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memerlukan tindakan gawat darurat.
IDI menghimbau, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aksi maka :
1. Seluruh penanggung jawab dan peserta aksi wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain di lokasi atau sepanjang alur aksi;
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Aksi akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 Oktober 2016 dari jam 07.00 sampai 12.00 di :
Pusat :
1) Istana Negara RI
2) Kementerian PolHUKAM RI
3) Kementerian Kesehatan RI
Daerah :
1) Kantor Gubernur/Walikota/Bupati, atau
2) Gedung DPRD, atau
3) Di depan Sekretariat IDI Wilayah/Cabang
Untuk contact person dan panduan lengkap aksi, silakan download file nya disini
No comments:
Post a Comment